Jumat, 22 Januari 2016



 Pemerintah akan bersikap tegas terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pengikut ISIS di luar negeri. Bagi mereka yang terlibat, akan dicabut kewarganegaraannya. Jadi mereka yang sedang berada di negeri orang tidak bisa lagi kembali ke Indonesia. Penegasan pemerintah itu akan dituangkan dalam revisi UU Terorisme No 15/2003.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan soal apakah revisi Undang-Undang Terorisme juga bakal memasukkan poin pencabutan kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan kelompok teroris di luar negeri seperti ISIS.


”Iya, termasuk itu," ujarnya di Istana Negara kemarin (20/1). Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menambahkan, pencabutan kewarganegaraan merupakan langkah preventif agar para pengikut ISIS tidak bisa menyebarkan paham radikalisme saat kembali ke Indonesia

"Jadi, kalau dia joint foreign fighter (bergabung dengan tentara asing seperti ISIS, Red), dia harus melepas kewarganegaraannya," katanya.

Aksi serangan teror di Jakarta Pusat memang memantik inisiatif pemerintah untuk memberikan payung hukum lebih luas kepada aparat keamanan untuk mencegah maupun menindak aksi teror. Menurut Jokowi, saat pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara, isu revisi UU Terorisme terus dibahas.

"Bisa nanti revisi, bisa nanti perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), bisa juga nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan," ucapnya.

Jokowi mengakui, kebutuhan revisi UU Terorisme sangat mendesak karena munculnya aksi teror yang meresahkan maupun rencana teror yang bisa digagalkan aparat kepolisian. Karena itu, upaya pencegahan harus diintensifkan agar aksi teror tidak terjadi lagi. "Karena itu, butuh payung hukum yang jelas agar polisi berani bertindak di lapangan," ujarnya.[jpnn]

Tag: #Cabut Kewarganegaraan,

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks